Lanjutan Ijazah Palsu, JPU: Tuntutan Sudah Sesuai SOP

oleh
oleh

Lanjutnya, fakta-fakta dalam persidangan yang membuktikan bahwa dikeluarkan ijazah, telah menimbulkan kerugian kepada para korban.

“Setidaknya sudah mencoba untuk mendaftar CPNS namun tidak diakui dan itu sangat jelas dari saksi-saksi,” tuturnya.

“Kemudian terhadap ketentuan Pasal 21 itu, kalaupun itu ternyata tidak diakui, gelar yang mereka terima pun adalah tidak sah, dari situ jelas menimbulkan kerugian sebenarnya,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.