Lanjutnya, fakta-fakta dalam persidangan yang membuktikan bahwa dikeluarkan ijazah, telah menimbulkan kerugian kepada para korban.
“Setidaknya sudah mencoba untuk mendaftar CPNS namun tidak diakui dan itu sangat jelas dari saksi-saksi,” tuturnya.
“Kemudian terhadap ketentuan Pasal 21 itu, kalaupun itu ternyata tidak diakui, gelar yang mereka terima pun adalah tidak sah, dari situ jelas menimbulkan kerugian sebenarnya,” pungkasnya.