Untuk kendaraan berplat nomor GANJIL beroperasi pada tanggal Ganjil, sementara kendaraan berplat nomor “Genap” beroperasi pada tanggal “Genap” .
Adapun rute alternatif/pengalihan uji coba perluasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap tersebut sebagai berikut meliputi :
Dari arah Timur : Jalan Perintis Kemerdekaan – Jl. Suprapto – Jl. Salemba Raya – Jl. Matraman – dan seterusnya.
Jalan akses Tol Cikampek – Jl. Sutoyo – Jl. Dewi Sartika – dan seterusnya.
Dari arah Utara meliputi : Jalan RE Martadinata – Jl. Danau Sunter Barat – Jl. HBR Motik – Jl. Gunung Sahari – dan Seterusnya .
Jalan S Parman – Jl. Tomang Raya – Jl. Suryo Pranoto/Jl. Cideng – dan seterusnya
Dari arah Selatan meliputi Jalan Warung Jati Barat – Jl. Pejaten Raya – Jl. Pasar Minggu – Jl. Soepomo – Jl. Saharjo – dan seterusnya.
Jalan RA Kartini – Jl. Ciputat Raya – dan seterusnya.
Ada pengecualian kendaraan bermotor yang akama memasuli kawasan Ganjil Genap, yakni kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia dan tinggi negara seperti Presiden RI dan Wakil Presiden RI; Ketua MPR /DPR/DPRD, Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial, Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara, Kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan Atlit dan Official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games, Kendaraan pemadam kebakaran; Kendaraan Ambulans; kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;, kendaraan angkutan umum (plat kuning); Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;