15. Bahwa setelah melihat hasil pemeriksaan pengaduan/laporan di papan pengumuman sebagaimana di maksud, ternyata pemeriksaan sudah di lakukan dan pengaduan/laporan tidak dapat di terima dengan alasan tidak memenuhi syarat materil;
16. Bahwa Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Junaidi, S.E., M.Si. bersikuku hanya ada 11 (sebelas) Kecamatan dalam berkas pengaduan/laporan yang di sampaikan oleh Tim Kuasa Hukum, namun Tim Kuasa Hukum berkeras mempertahankan pendapat bahwa pengaduan/laporan yang di sampaikan adalah 18 (delapanbelas) Kecamatan;
17. Bahwa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan menyatakan bahwa apabila ternyata terdapat 18 (delapanbelas) sebagaimana argumentasi Tim Kuasa Hukum, maka putusan PENETAPAN PENDAHULUAN akan di anulir oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu);
18. Bahwa pada malam hari tanggal 3 Juli 2018 di lakukan proses verifikasi bersama terhadap berkas pengaduan/laporan yang telah di sampaikan oleh Pelapor dan Tim Kuasa Hukum di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tanpa dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Junaidi, S.E., M.Si., namun hanya dihadiri oleh Iwan Ardiansyah selaku Komisioner Bawaslu, Karlisun selaku Kasubag Hukum, A. Fajri H. Selaku Tim Asistensi, dan Erry F. Selaku Tim Asistensi;
19. Bahwa dalam verifikasi ulang yang dilakukan secara bersama-sama tersebut ditemukan fakta bahwa ternyata terdapat 18 (delapanbelas) Kecamatan di lengkapi dengan bukti dan keterangan saksi di dalam berkas aduan/laporan yang telah di sampaikan oleh Pelapor, Saksi dan Tim Kuasa Hukum;
20. Bahwa kemudian Pelapor, Saksi dan Tim Kuasa Hukum meminta agar temuan tersebut dimuat dalam Berita Acara resmi yang di keluarkan oeh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan;
21. Bahwa pihak Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tidak bersedia membuatkan Berita Acara verifikasi ulang secara bersama tersebut melainkan hanya memberikan Surat Keterangan Bersama yang dibubuhi tanda tangan oleh pihak Bawaslu dan para Saksi diatas Meterai 6000 (enam ribu);
22. Bahwa isi dari Surat Keterangan Bersama tersebut membenarkan adanya bukti laporan dan keterangan saksi yang mewakili 18 (delapanbelas) Kecamatan dari 24 (dua puluh empat) jumlah Kecamatan di Kabupaten Lahat;
23. Bahwa Pelapor, Saksi dan Tim Kuasa Hukum tidak pernah dihubungi untuk melengkapi kekurangan berkas laporan/aduan sebagaimana uraian pada point 6 (enam) diatas;
24. Bahwa Pelapor dan Tim Kuasa Hukum melakukan keberatan atas pelanggaran peraturan Bawaslu sendiri dikarenakan tindakan tersebut sangat merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) dengan adanya PENETAPAN PENDAHULUAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM Nomor : 001/TSM/BWSL.Sumsel/VI/2018 tersebut dengan nomor registrasi kebaratan : 001/KB/BWSL/VII/2018 ;
25. Bahwa selain keberatan secara resmi, dengan ini kami melakukan laporan/pengaduan terkait dugaan Pelanggaran prosedur dan Kode Etik Penyelenggara kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Jakarta dengan Nomor Registrasi : 177/IV-P/L-DKPP/2018.
reporter : nanorame