Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation

oleh
oleh

Lanjutnya, hal tersebut bukan soal berani atau tidak berani, tetapi menyangkut nyawa dan keselamatan umat manusia. “Disiplin dan rasa tanggung jawab harus diterapkan disemua lini,” kata Dede Farhan dengan penuh semangat.

Dirinya merasa sangat prihatin dengan berbagai kejadian kecelakaan di perairan Indonesia dan memiliki semangat untuk terus meningkatkan kepedulian akan keselamatan moda transportasi perairan ini. Termasuk penegakan hukum bagi semua pihak yang yang lalai dalam melaksanakan tugasnya dan menimbulkan korban jiwa.

Lebih jauh Dede Farhan mengungkapkan tentang penerapan Scientific Marine Accident Investigation, dikaitkan dengan masalah Human Factor dan upaya-upaya untuk meminimalisir Human Error dan Operational Error.

Teori tentang Human Factor atau Human Error tentu banyak sekali yang bisa diterapkan dalam pendekatan untuk mengetahui kenapa bisa terjadi sebuah kecelakaan. Satu kasus dengan kasus lainnya mungkin ada persamaan, dan bisa juga berbeda. Misalnya ada Teori Dirty Dozen yang menjelaskan 12 hal yang sering menimbulkan human error yang bisa berujung pada terjadinya sebuah kecelakaan.

“Bisa juga karena kesalahan operational seperti Navigation errors, Lack of work shifts, Lack of order, Inappropriate use of equipment, Ship maneuver errors, Violation of the rules of accident prevention at sea, Falling asleep, Alcohol and drugs, Overloading of ships, Lack of tightening the load on the ship, Lack of training, Lots of workload, dan kesalahan-kesalahan operational lainnya yang sering ditemukan saat melakukan investigasi kecelakaan kapal,” papar pria yang selama ini dikenal juga sebagai Refresentative Human Factor Instructor dari EASA, Eropa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.