Jakarta, sketsindonews – Dalam sidang amar putusan sengketa penyelesaian pemilu terhadap Katua Partai Gerindra DKI Jakarta m Taufik matan narapidana akhirnya majelis sidang di pimpin Puadi dengan anggota sidang M Jufri (Ketua Bawaslu DKI), Burhanudin, Mahyudin , Siti Rachman dalam pembacaan selama durasi 1 jam akhirnya menerima si pemohon (Partai Gerindra) atas termohon (KPU DKI).
Dalam majelis sidang isi hasil putusan yang di bacakan secara bergantian oleh para anggota majelis sebelumnya sudah diprediksikan M. Taufik selaku pemohon diterima oleh Bawaslu DKI untuk KPU meneruskan hasil amar putusan.
Dalam bacaan putusan banyak dipersoalkan persoalan perundangan hukum, norma hukum serta peraturan yang lebih tinggi menjadi tolok ukur putusan akhir yang di bacakan para anggota majelis. (31/8)
Slaah satunya, dalam bacaan, atas azas pembentukan peraturan perundangan yang baik harus berdasasrkan azas filosofis, yuridis, sosiologis serta materi terminologi yang terkandung berdasarkan azas dan tujuan yang jelas dalam menjunjung keadilan hukum sehingga tidak banyak interperestasi hukum.