Andar memaparkan bahwa sejak dilaporkan sejak tanggal 15 Mei 2015 sampai dengan hari saat ini penyidikan selama 40 bulan, namun ternyata tidak memiliki kepastian hukum, akibat tidak ditangani penyidik secara profesional tidak ditrapkan penyidilan cepat, objektif, dan jujur tanpa berpihak.
Lanjutnya, bahkan para penyidik tidak melaksanakan perintah rekomendasi hasil pemeriksaan Biro Wassidik Bareskrim Polri pada pertengahan Maret 2018 agar menaikan status hukum Andi Kusuma dan Muriyati menjadi tersangka tindak pidana atas ke dua laporan polisi no pol .613 / Bareskrim tgl 15 mei 2015 kerugian Rp 13 M dan laporan polisi No
1381/Bareskrim Polri tgl 10 desember 2015 kerugian Rp.7.5 Miliar
“Disamping mempati eskan perkara, penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap aset-aset harta benda hasil kejahatan dikuasai tersangka yang tidak dikenai penahanan tidak dicekal,” tegasnya.