G30S/PKI Polemik Setengah Abad, Beraroma Ideologi

oleh
oleh
Kuasa Hukum Korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah saat mendampingi korban First Travel melakukan aksi di depan Kementerian Agama, Jumat (16/3). (dok. sketsindonews.com)

Tetapi bahasan itu kuranglah menarik, justru yang menarik adalah pasca mendapatkan perintah Membubarkan PKI inilah langkah awal terjadinya pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Negara Kepada Warganya.

Apa yang menakutkan? Terjadinya Extra Judicial Killing, terhadap orang yang terstigma PKI. Bagaimana mungkin Negara membunuh orang tanpa melalui proses peradilan dan juga tanpa ada pembuktian, kemudian pelanggaran selanjutnya adalah adanya Tapol-Napol yang tanpa melalui proses peradilan.

Menarik ketika terjadi International People’s Tribunal 1965 di Den Haag, peradilan tersebut menyatakan bahwa terjadi pembunuhan terhadap ratusan ribu manusia, bahkan Negara di katakan bersalah bahkan untuk meminta maaf kepada masyarakatnya.

Apalagi permasalahnya?, bahkan Negara membuat satu peraturan yang sangat mendeskritkan para Ex-PKI dan kawan-kawannya, dengan Mengeluarkan Kepres No 28 Tahun 1975, dimana dalam Kepres tersebut para Terstigma PKI tanpa harus diproses hukum bisa langsung ditangkap, diberhentikan dan dikebiri hak-haknya.

Untung saja pada 8 Agustus 2012, Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Supandi, menyatakan bahwa dalam Kepres No 28 Tahun 1975, terkait pensiunan PNS yang terindikasi PKI tidak mendapatkan hak-haknya sudah dibatalkan, lantas dalam hal ini Negara sudah tidak lagi pada Kewajibannya Memenuhi Hak Asasi Manusia, tanpa harus melihat Suku, Agama, Ras dan Pilihan Politiknya.

 

Negara abai?

Mungkin lebih dari Abai, tetapi terlibat terhadap pengkebirian Hak Asasi Warga Negaranya salah satunya melalui Keluarnya Kepres tersebut, terlihat Negara menjadi fasilitator terhadap pemberangusan hak-hak warga negaranya?

Tidak hanya itu, Ketua YPKP 1965 Bapak Bedjo Untung yang banyak orang mengira beliau adalah anak dari Letkol Untung, padahal ternyata beliau adalah Aktifis IPI, sebuah organisasi pelajar yang terafiliasi dengan PKI mendapatkan hal yang menurut saya adalah pelanggaran HAM yang sangat berat.

Beliau mendapatkan Hadiah dari Pemerintah saat itu berupa Penahanan 9 Tahun tanpa adanya proses Pengadilan. Tentu hal tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai keadilan, tidak hanya itu banyak orang yang mengalami hal serupa.

No More Posts Available.

No more pages to load.