Rico melanjutkan, bahwa fungsi Dewan Kota adalah sebagai mitra walikota dalam memantau pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2011, diantaranya untuk menampung aspirasi dan ikut serta membantu walikota dalam berbagai permasalahan penyelenggaraan di ruang lingkup pemerintah kota.
“Sementara dalam konteks pembangunan di Jakarta, Dewan Kota terlibat aktif dalam proses perencanaan pembangunan (renbang). Salah satunya, yaitu memfasilitasi dan menjembatani kebutuhan pelayanan terhadap masyarakat,” kata Rico.
Dengan demikian Dewan Kota perlu juga seorang leadership yang handal dalam memetakan wilayah selain, deteksi problematika untuk bersama di jadikan program percepatan visi dan misi Gubernur, pungkas Rico.