Jakarta, sketsindonews – Ternyata turis lokal dan Asing dalam kunjungan wisata masih saja diketemukan cara – cara tak terpuji di Kepulauan Seribu (Pulau Pramuka), dimana diketemukan para turis buang sampah sembarangan dan mereka akhirnya terkena OTT petugas Sudin LH Jakarta Utara.
Akibatnya buang sampah sembarangan 21 wisatawan, baik lokal maupun asing terjaring buang sampah sembarangan yang di lakukan petugas sejak bulan Juni – Oktober 2018.
Dari hasil OTT terkumpul hasil denda senilai Rp.1.950.000,- pun, diperoleh dan menjadi pemasukan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam pernyataannya Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kepulauan Seribu, Yusen Hardiman, mengatakan operasi OTT digelar pada saat akhir pekan dimana memang banyak wisatawan berkunjung ke pulau.
“Khususnya pulau-pulau penduduk, seperti Tidung dan Pramuka yang menjadi objek wisata” jelasnya.
Yusen mengatakan, pihaknya telah memberikan sosialisasi, baik langsung maupun melalui spanduk-spanduk bertuliskan larangan untuk membuang sampah berikut sanksinya.
“Seperti pemasangan spanduk, kita sengaja meletakkan di beberapa dermaga agar mudah terbaca dan dilihat,” ujarnya.(14/10)
Dari 21 wisatawan yang terkena OTT, 12 merupakan wisatawan lokal dan 2 merupakan wisatawan asing. “Sebagian besar mereka mengaku tidak mengetahui, namun mereka mendukung adanya penegakan peraturan tersebut,” ungkapnya.
Kegiatan serupa tersebut, sambung Yusen, akan rutin digelar jajarannya dengan tujuan memberikan edukasi dan efek jera bagi siapapun, khususnya di wilayah Kepulauan Seribu. “Selain itu, kita juga ingin menegakan Perda Nomer 3, tahun 2013, Pasal 130 ayat 1,” tegasnya.
reporter : nanorame











