Melalui siaran pers tersebut, dia meminta dan mendorong pihak KPAI agar proaktif selama masa kampanye Pilpres ke sekolah-sekolah untuk melakukan sosialisasi pencegahan penggunaan anak dalam kegiatan politik dikarenakan melanggar Pasal 15 dan Pasal 87 Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 34 Tahun 2014.
Serta meminta kepada seluruh simpatisan, pendukung maupun tim kampanye Pasangan Calon Presiden pada pilpres 2019 agar tidak menggunakan anak-anak sekolah/anak-anak dibawah umur dalam kegiatan politik dikarenakan tindakan melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik sebagai perbuatan pidana juga merupakan perbuatan politik yang tidak mendidik, tidak bermartabat dan merusak kampanye damai yang telah disepakati bersama oleh peserta pemilu 2019.
Lebih jauh dia menilai bahwa tindakan guru-guru atau sekolah yang memfasilitasi anak-anak murid dibawah umur dengan berseragam sekolah dalam konten video yang beredar ditengah masyarakat dengan meneriakkan “2019 Ganti Presiden” dilakukan secara terorganisir, sistimatik adalah perbuatan pidana yang melanggar pasal 15 dan 87 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang perlindungan anak dikarenakan melibatkan anak anak dalam kegiatan politik yang tidak dibenarkan oleh Perundang-undangan.
“Direktorat Hukum & Advokasi TKN Jokowi-KH.Maruf Amin meminta kepada guru-guru atau pihak sekolah baik SD,SMP maupun SMA diseluruh Indonesia agar tidak melibatkan anak-anak didik dalam kegiatan politik disekolah yang dapat merusak kemurnian anak-anak dalam belajar,” himbaunya.