Gubernur DKI Anies harus panggil segera Dinas LH Isnawa Adji sekaligus meminta penjelasan secara rimci dalam pengelolaan sampah esuai Perda 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah,” tegas Amir.
Sambung amir, selain itu, apakah Dinas Lingkungan Hidup sudah menyusun rencana induk pengelolaan sampah dan rencana aksi daerah.
“Hal strategis lainnya yang patut diperhatikan adalah, apakah spesifikasi kendaraan pengangkut sampah sudah diatur dalam pergub atau tidak,” cetus Amir.
Karena banyak pergub yang sudah di buat merupakan perlindungan legalitas pemda DKI dalam menjalankan fungsi pengelolaan sampah serta operasional.