Penegakan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Upaya Menyelamatkan Masa Depan Bangsa

oleh
oleh
Wakil Ketua DPD RI senator asal Sumatera Utara, Prof. Dr. Hj. Ir. Darmayanti Lubis. (Dok. Akurat.co)

Jakarta, sketsindonews – Wakil Ketua DPD RI senator asal Sumatera Utara, Prof. Dr. Hj. Ir. Darmayanti Lubis sangat prihatin atas kejadian yang menimpa 4 anak SD korban kekerasan seksual yang diduga pelakunya adalah seorang guru honorer di Kab Langkat Sumatera Utara.

Hal yang sangat memilukan, menurut Darmayanti adalah kejadian tersebut telah berlangsung lama dan di ruang sekolah pada saat kegiatan belajar menagajar.

Dia memaparkan bahwa pada kasus kekerasan seksual terhadap anak di Langkat Sumut, terungkap beberapa fakta menjadi perhatian publik yaitu terlibatnya oknum kepala desa yang berusaha melindungi pelaku dari jeratan Hukum.

“Kepala desa merupakan Kakak ipar dari terduga pelaku, perbuatan Kepala Desa yang memediasi antara korban dan terduga pelaku mengakibatkan terduga pelaku melarikan diri serta Hak Anak sebagai korban tidak terpenuhi,” ungkapnya, Sabtu (27/10).

Kejahatan Luar Biasa

Pada kesempatan ini, Darmayanti juga mengapresiasi langkah Pemerintah yang sangat fokus pada kasus kekerasan seksual terhadap anak, terbukti dengan adanya revisi Undang Undang no 35 tahun 2014 atas perubahan Undang Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait hukuman pada pelaku kekerasan terutama kekerasan seksual.

Lalu, pada tahun 2016 Pemerintah menerbitkan PERPU dan mengeluarkan kebijakan bahwa Kekerasan Seksual terhadap dinyatakan Anak sebagai Kejahatan Luar Biasa, akibat meningkatnya kasus kekerasan seksual yang menimpa Anak diseluruh Indonesia terutama dari orang terdekat.

No More Posts Available.

No more pages to load.