Jakarta, sketsindonews – Penghuni Rumah Susun (Rusun) Perumnas Klender datangi kantor Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk meminta peninjauan kembali izin pembangunan Apartemen dilokasi mereka tinggal.
Diketahui pembangunan Apartemen tersebut akan dilakukan dengan merobohkan Rusun yang telah mereka tempati puluhan tahun.
“Rumah kita digusur untuk apartemen maka harus dianulir atau ditinjau kembali izin prinsip tersebut,” ujar Enal dilokasi rusun usai kembali dari kantor Pemprov DKI Jakarta, Rabu (14/11).
Enal mengungkapkan, saat ditiba di kantor Pemda DKI mereka diterima oleh Noval salah seorang Tim dari TGUPP dan melengkapi berkas serta sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang berlaku hingga tahun 2030.