“KUHAP memberikan waktu pada KPK selama maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut. Hasilnya akan disampaikan secara lebih lengkap pada konferensi pers,” ujar dia.(**)
OTT KPK Tangkap Bupati Cianjur Diduga Kasus Suap Dana Para Guru
