Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Warga Pegangsaan Minta Gubernur DKI Ringankan Bea PPHTB Lahan Kota Praja

7.3K pembaca

Jakarta, Sketsindonewes – Warga Pegangsaan Kecamatab Menteng dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatik Lengkap) terus menjadi kendala dalam pembayaran bea PPHTB (Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Tetapi dalam UU BPHTB, BPHTB dikenakan tidak hanya dalam perolehan berupa jual beli yang hingga kini menjadi beban warga Pegangsaan

Kondisi ini warga Pegangsaan ini terkuak saat rembug warga di RW 01 meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kiranya bisa beraudiensi untuk menyampaikan pertimbagan status tanah bidang di wilayah.

Gambar

Sebanyak 1240 persil milik warga dan 60% tanah milik ajuan program Nasional PTSL lahan tersebut berstatus lahan Kota Praja, sesuai dengan keterangan pihak BPN, ujar Boim warga pegangsaan. (9/1)

Lahan warga pegangsaan merupakan lahan yang berstarus Kota Praja ini yang memberatkan dari ketentuan Pergub No : 217 Tahun 2016 Tentang Rekomendasi atas hak bidang tanah yang dikenakan biaya sebesar 25 persen luas tanah x NJOP.

Ini yang menjadi problem sehingga kami minta Gubernur DKI Anies untuk meringankan bila perlu meminimalisir bea PPHTB atau menolkan, jelas Boim.

Jadi dalam menyampaikan surat sejak tanggal 28 Desember 2018 kepada Gubernur DKI Anies Baswedan setidaknya menyelesaikan kondisi warga program PTSL yang nyata 60 % lahan milik warga terbentur pada aturan bea, selain warga juga berhak atas kepemilikan lahan untuk berkeadilan atas lahan milik rakyat, tutupnya

reporter : nanorame

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap