Jakarta, sketsindonews – Ketua Lembaga Pemantau dan Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menyikapi ihwal keberadaan lahan 1000 M2 milik Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK) terindikasi adanya mall administrasi pihak Sudin LH (cq.Dinas LH) Provinsi DKI Jakarta pembangunan TPS Dakota Kebon Kosong belum ada MoU antara PPKK dan Sudin LH Jakarta Pusat.
Ini terungkap setelah pihak Kepala Divisi Managemant Pemeliharaan Lingkungan (MPL) Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK), Adi Suryadi kepada salah satu awak media dinyatakan, pembangunan TPS ramah lingkungan ini dibangun diatas lahan Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK) seluas 1.000 M2 sarana sebagai tempat pengolahan sampah di kawasan Kemayoran dan sampah warga masyarakat tak jelas dalam fungsinya.
Selain itu Adi pun heran belum adanya MoU atau rekomendasi dari pihak Kantor PPKK sebagai pemilik lahan milik asset dalam aturan main, apakah itu di pinjamkan atau di sewakan.