Pada tahun 2016, Kementerian Perhubungan telah memberhentikan 3 PNS secara tidak hormat. Tahun 2017 ada sebanyak 2 PNS, Tahun 2018 sebanyak 24 PNS, dan Tahun 2019 ini sudah ada 2 PNS yang diberhentikan karena terlibat kasus korupsi.
“Sudah ada sekitar 31 PNS dalam kurun waktu empat tahun ini yang telah kami berhentikan secara tidak hormat. Kami juga selalu memperbaiki dan memperketat sistem di lingkungan Kemenhub agar memperkecil ruang oknum PNS melakukan tindak korupsi,” tegas Hengki.
Hengki menegaskan, Kemenhub telah berupaua untuk memperketat sistem agar memperkecil peluang adanya tindak korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Beberapa waktu lalu Kementerian Perhubungan telah melakukan penandatanganan MoU dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama empat kementerian lainnya terkait pengoptimalan penggunaan e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa.