Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang gugatan antara Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Surabaya, Sapari sebagai penggugat dengan Kepala BPOM sebagai tergugat, Rabu (20/2).
Perkara yang tercatat dengan nomor 294/G/2018/PtUN.JKT dengan Majelis Hakim M. Arief Pratomo ini digelar dengan agenda duplik.
Namun, sidang tersebut harus ditunda karena pihak tergugat belum mempersiapkan materi Duplik dan meminta waktu seminggu untuk menyelesaikannya.
Menanggapi hal tersebut, Sapari sangat menyayangkan belum siapnya Dupik dari tergugat, karena pihaknya selalu siap untuk setiap hal.
“Tadi perintah dari Majelis Hakim sidang minggu depan akan dilanjutkan dengan bukti – bukti apabila tidak digunakan untuk hak dupliknya,” ujar Sapari.
Terkait, jika sidang dilanjutkan dengan agenda bukti, Sapari memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan semuanya.
“Sidang selanjutnya bukti- bukti sudah siap, seperti apa yang sudah diajukan Kuasa Hukum saya dalam gugatan,” jelasnya.
Kepada wartawan, Sapari menyampaikan bahwa perjuangan yang dilakukan tersebut hanya untuk mencari kebenaran dan keadilan dan demi harkat martabat keluarga.
Sebab, hingga saat ini dia merasa nasibnya telah dibuat tidak jelas. “Kalau dibilang sadis, saya kan kalau bicara seperti itu, gaji sebagai hak saya hingga sekarang saya belum menerima sedangkan saya belum ada putusan apa- apa. Pensiun, SK aja belum ada atau putusan apa lagi kan belum ada,” ungkapnya.
Sidang Ditunda, Ex Kepala Balai Besar POM Surabaya: Semua Bukti-bukti Sudah Siap
