Jakarta, sketsindonews – Pemerintah mewacanakan penerapan UU Terorisme bagi penyebar berita bohong (hoaks). Namun gagasan itu menimbulkan polemik. Anggota DPR Anang Hermansyah turut menolak rencana tersebut. Apa alasannya?
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menolak rencana pemerintah menggunakan UU terorisme untuk menangani hoaks dan fitnah di media sosial. Menurut dia, rencana tersebut berlebihan dan menunjukkan kegagapan pemerintah dalam menagangi persoalan hoaks.
“Saya kira pemerintah berlebihan kalau menggunakan instrumen UU Terorisme dalam menangani persoalan hoaks,” kata Anang di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (28/3).