Menhub mengatakan, Pemerintah secara kontinyu telah melakukan pengamatan terhadap adanya kecenderungan tarif pesawat yang tinggi dan telah melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait termasuk maskapai, untuk menjaga agar daya beli masyarakat tidak terganggu.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memberi mandat kepada Kemenhub selaku regulator untuk mengatur tarif. Mandat tersebut diberikan kepada Pemerintah untuk melindungi konsumen dan untuk menghindari praktik-praktik perdagangan tidak sehat.
“Tapi saat ini kami mengharapkan maskapai dapat menindak lanjuti esensi pasal-pasal pada aturan yang baru tersebut, sehingga kami tidak perlu membuat aturan yang lebih rigid lagi seperti penerapan subclasses, agar industri lebih independen namun tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ungkapnya.