Aturan Baru Tarif Pesawat Dibuat Untuk Kepentingan Masyarakat dan Keberlangsungan Bisnis Badan Usaha Angkutan Udara

oleh
oleh

Menhub mengatakan, Pemerintah secara kontinyu telah melakukan pengamatan terhadap adanya kecenderungan tarif pesawat yang tinggi dan telah melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait termasuk maskapai, untuk menjaga agar daya beli masyarakat tidak terganggu.

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memberi mandat kepada Kemenhub selaku regulator untuk mengatur tarif. Mandat tersebut diberikan kepada Pemerintah untuk melindungi konsumen dan untuk menghindari praktik-praktik perdagangan tidak sehat.

“Tapi saat ini kami mengharapkan maskapai dapat menindak lanjuti esensi pasal-pasal pada aturan yang baru tersebut, sehingga kami tidak perlu membuat aturan yang lebih rigid lagi seperti penerapan subclasses, agar industri lebih independen namun tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.