Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir yang Dikelola Pemerintah Daerah, besaran persentase bagi hasil pun dibedakan sesuai kawasan mulai dari 25 hingga 60 persen.
“Mereka mengeluh karena ada perbedaan perlakuan antara penerimaan yang diterima oleh mereka (40 persen dari gross income) dengan jukir lainnya di kawasan lain yang sama sama berbasis aplikasi pengelolaannya.
Kawasan lain ada 60 persen,” ungkap Ivan velentino wakil Dinas Up Perpakiran DKI Jakarta
Pihaknya terus mengkaji kebijakan aplikasi parkir dalam tahap uji coba waktu itu setelah kajian selesai maka kita putuskan aplikasi jukir online untuk dibubarkan, ujarnya.
nanorame