Gugatan Ditolak, Kuasa Hukum Siap Banding

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang dengan agenda putusan sengketa tanah antara ahli waris Saleha melawan Pihak Apartement Signature Park Grande, Kamis (11/4).

Dari hasil sidang tersebut, diketahui perjuangan ahli waris dengan Kuasa Hukum, Patuan Anggi Nainggolan masih panjang karena Majelisa Hakim yang diketuai oleh Muhamad Sirad menolak gugatan dengan alasan tidak memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan seluas 4.500 meter tanah yang berada di kawasan Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. 

“Menolak gugatan oenggugat seluruhnya,” ujar Sirad saat membacakan putusan.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum ahli waris mengatakan bahwa pihaknya menghargai putusan yang diberikan pengadilan terhadap gugatannya.

“Kami menghargai putusan pengadilan, namun kami kecewa, karena memang tuntutan kami ngga di indahkan,” ungkapnya.

Kekecewaan juga diungkapkan karena majelis mengesampingkan saksi-saksi dari pihak penggugat.

“Saksi-saksi dari kami itu adalah petunjuk. Itu yang lahir disitu, yang mengetahui tanah itu milik siapa, yang pernah juga salah satunya melihat girik itu,” katanya.

Untuk itu, Patuan menyebut bahwa Majelis Hakim tidak obyektif, jika hanya melihat dari tidakadanya asli dari girik 303. “Masa barang tidak boleh hilang, kita sudah lapor,” ujarnya.

Sementara, menurut Patuan selama persidangan pihaknya telah menyampaikan bahaa ada tiga kelurahan yang menyebutkan bahwa tanah tersebut milik kliennya.

“15 tahun menyatakan itu milik Saleha. Tapi saya kecewa dengan pertimbangan majelis tidak satupun saksi yang mengatakan itu milik Saleha,” katanya.

Terkait ketidak pemilikan girik asli, Patuan juga menyayangkan putusan majelis, sebab pihak tergugat juga tidak mempunyai surat asli. “Loh pihak lawan tidak mempunyai aslinya, tetapi mereka menguasai. Mereka tidak punya kok, ini sudah jelas-jelas rekayasa permainan para tergugat. Kami harus melakukan upaya banding,” tegasnya. 

Terakhir, Patuan memastikan bahwa tanah sengketa tersebut tidak akan dapat digubakan untuk pembangunan mall.

“Kita pastikan itu tanah tidak bisa dipergunakan untuk mendirikan mall. Dan saya yakinkan pihak tergugat melakukan pembohongan publik, karena mereka memasarkan itu bahwa tanah tidak bermasalah. Jadi setiap pembeli harus tahu juga bahwa ini bermasalah, kalau katakan tidak bermasalah itu bohong,” pungkasnya.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.