Jakarta, sketsindonews – Hendra yang merupakan Kuasa Hukum dari Abdul Halim merasa bingung atas vonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap terdakwa Paryoto pada sidang, Selasa (15/12/20).
Dalam berita sebelumnya, diketahui bahwa majelis hakim yang memimpin jalannya sidang membacakan vonis bebas terhadap Paryoto yang diduga melakukan pemalsuan akta autentik tanah.
“Menyatakan saudara Paryanto tidak terbukti bersalah membebaskan dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar Syafrudin Ainor Rafiek saat membacakan putusan.
Dan menanggapi vonis tersebut, Hendra mengatakan bahwa bukti-bukti yang memberatkan terdakwa sudah jelas.
“Pengakuan dari terdakwa pun sudah ada, bahwa memang dikerjakan hanya di kantor tanpa penunjukan batas dari tanah,” kata Hendra menyesalkan putusan tersebut, Rabu (16/12/20).