Jakarta, sketsindonews – UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dinilai telah tertinggal oleh perkembangan jaman. Dibutuhkan pembaharuan UU Hak Cipta yang bervisi disruptif yang berbasiskan digital.
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan perlu dipikirkan tentang pembaharuan UU Hak Cipta yang memiliki visi disruptif seiring perkembangan digital di Indonesia yang kian masif.
“Perlu dipikirkan tentang pembaharuan UU Hak Cipta yang mengakomodasi disrupsi digital,” ujar Anang di Malang, Jawa Timur, Selasa (30/4).