Andar: Masuk Anginkah KPK ?, Kapan Sidang Tersangka Irfan KS Heli AW 101 ?

oleh
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok.detik.com)
40.5K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Direktur Eksekutif ‘Government Against Corruption & Discrimination (GACD), Andar M Situmorang pertanyakan perkembangan kasus pengadaan Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI AU.

“Bagaimana kabar tersangka yang sudah ditetapkan sama KPK ini?,” ujar Andar kepada sketsindonews.com, Rabu (29/5/2019).

Seperti diketahui, dalam kasus ini Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri yakni Irfan Kurnia Saleh (IKS) ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Namun, menurut Andar hingga saat ini kelanjutan dari kasus tersebut tidak jelas. “Jangan-jangan KPK sudah masuk angin nih,” katanya.

Sebagai lembaga superbody, kata Andar kasus yang telah ditetapkan oleh KPK tidak dapat di SP3 kan.

“21 Desember ini akan berakhir 5 jabatan Komisioner KPK, maka jangan sampai kasus ini di’Peti Es’kan oleh KPK, karena tidak ada SP3 di KPK,” terangnya.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap