Jakarta, sketsindonews – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim), Teuku Rahman mengatakan akan berpegang pada pasal 270 KUHAP dalam penanganan kasus Ijazah Palsu Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar atau STT Setia.
“Sudah turun petikan, tapi salinan belum jadi, kami menunggu salinan putusan,” terangnya saat menerima perwakilan Korban, di Kantor Kejari Jaktim, Jumat (28/6/2019).
Menjawab pertanyaan perwakilan korban terkait proses eksekusi kedua terdakwa yakni Rektor STT Setia, Matheus Mangentang dan Direktur STT Setia, Ernawati Simbolon, ditegaskan bahwa Kejaksaan akan melakukan eskekusi setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
“Kami sudah surati PN, kita eksekusi harus menunggu salinan putusan, supaya tidak terjadi permasalahan,” tegasnya.
Terkait adanya eksekusi yang dilakukan hanya dengan petikan, menurut Teuku Rahman hal tersebut bisa dilakukan karena terdakwa ditahan di rutan dan sudah diketahui oleh terdakwa.
“Ada yang mau ada yang ngga, biasanya untuk mempercepat proses mau,” katanya.
Lebih lanjut, Teuku Rahman memastikan bahwa untuk kasus yang menjerat kedua terdakwa ijazah palsu dengan divonis 7 tahun penjara, dengan Denda 1 Milyar (Subsider 3 Bulan) pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak berubah hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. Perkara 3319 K/PID.SUS/2018, Tanggal 13 Februari 2019 lalu, dirinya tidak mempunyai beban apapun.
“Saya siap karena saya tidak ada beban apapun, makanya saya berani surati PN saya minta untuk segera turun salinan putusan agar segera kita eksekusi, ketika eksekusi saya bisa langsung nangkap,” pungkasnya.
Untuk itu dia berharap agar seluruh korban dapat memahami proses yang sedang berjalan.
“Tolong sampaikan salam hormat kami (kepada korban), bahwa kami saat ini menunggu salinan putusan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Korban Ijazah Palsu STT Setia, Yusuf Abraham Selly mengucapkan terimakasih dan berharap agar proses ini segera selesai.
“Kita mengapresiasi langkah Kajari yang mengambil langkah sesuai koridor hukum yang berlaku, selanjutnya kita akan tetap memantau, karena para korban terus mempertanyakan kelanjutan kasus ini,” singkatnya saat akan meninggalkan Kejari Jaktim.
(Eky)










