Jakarta, sketsindonews – informasi aplikasi digital bagi publik terkait acciden kecelakan lalu lintas pihak Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan melakukan kerjasama penanganan pasien untuk rujukan di Rumah Sakit.
Dalam kerja sama dua instansi tersebut selain melakukan informasi pelayanan Aplikasi juga mengetahui claim jaminan pengguna kartu Jasa Raharja perawatan dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Menurut Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Pusat Eddy Sulistijanto Hadie menyatakan, proses ini sudah terbentuk dalam aplikasi nanti semua data pasien kecelakaan sudah mendapat keoastian dalam jaminan perawatan kesehatan nantinya, ucapnya.(17/7)
Oleh karena itu pihak Jasa Raharja sesuai prosedure syarat detailnya harus melakukan data awal kecelakaan keterangan dari pihak polisi atas kejadian yang tercatat baik saksi di tempat kejadian perkara.
Koneksi ini bisa diakses melalui percepatan pantauan, informasi dari aplikasi dengan demikian pasien tak perlu repot mengurus ke Jasa Raharja lagi, justru sebaliknya pihak Jasa Raharja akan menjemput bola untuk mengurusi claim pasien dan pihak Rumah Sakit pun telah mendapat kepastian jaminan baik BPJS atau pihak Jasa Raharja, ucap Eddy.
Hal menjadi kesulitan terkait kecelakaan pasien diambil BPJS dalam kerja sama karena pihak kecelakaan tak pernah melapor
Kedua Jasa Raharja itu ada batai “flatform 10 – 20 juta” rupiah bagi pasien kecelakaan sehinggga diatas itu BPJS akan mengcover terhadap pasien, papar Eddy.
Secara bersamaan Kepala Bidang Penjaminan Pemanfaatan Rujukan JKN Angga menyatakan, secara peraturan kecelakaan lalu lintas terkait pihak polisi, biasanya polisi bisa menggunakan data saksi di jalan melalui proses menuju RS itu juga menjadi pertimbangan polisi untuk membuat surat dasar bagi pasien.
Begitu pula sebaliknya bila ada laporan pihak poilisi pasti menindak lanjuti namun proses kecelakaan kadang terjadi pelanggaran hukum bagi pengemudi tidak membawa surat lengkap Itu yang menjadi hambatan bagi pasien kecelakaan, tutup Angga.
nanorame










