Korban Ijazah Palsu Geruduk Kejari Jaktim, Tuntut Keseriusan Kejaksaan

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Puluhan perwakilan korban ijazah palsu Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia) geruduk kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Jumat (26/7/2019).

Puluhan masa yang dipimpin oleh Juri Bicara Korban ijazah palsu, Yusuf Abraham Selly tersebut sebelumnya dikabarkan akan melakukan aksi di depan kantor Kejari Jaktim, namun saat masa sudah mulai berkumpul, terlihat perwakilan Kejaksaan mengajak perwakilan Masa untuk bertemu langsung dengan Kasi Tindak Pidana Umum (Kasipidum).

Mereka diarahkan ke ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan diterima oleh Kasipidum, Ahmad Fuady, Kasi Eksekusi Eco dan Jaksa Penuntut Umum Handri. 

Pada kesempatan tersebut Kasipidum memulai pembicaraan dengan menyampaikan maaf, karena Kepala Kejari Jaktim tidak ada ditempat.

“Mewakili Kajari meminta maaf karena tidak bisa hadir,” ujarnya Ahmad. Menurutnya ketidak hadiran Kajari karena sedang mengajar.

Memahami kedatangan masa adalah terkait belum dieskekusinya kedua terdakwa Yakni Matheus Mangentang dan Ernawati Simbolon, Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya sangat profesional.

“Kami selaku Jaksa eksekutor sangat-sangat profesional dan sangat serius menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini, tidak ada main-main dan serius terutama Matheus Mangentang,” tegasnya.

Tidak butuh waktu lama, keteganganpun terjadi ketika Juru Bicara Korban mempertanyakan proses eksekusi kedua terdakwa.

“Ini sudah 1 bulan lebih, kenapa belum dieksekusi?, inilah yang membuat kami bertanya-tanya dan akhirnya hari ini kami datang langsung mempertanyakan kepada pimpinan kejaksaan negeri jakarta timur,” ucapnya kesal.

Secara tegas mempertanyakan kinerja Kasubsi eksekusi dan Kasipidum serta meminta keseriusannya dalam menjalankan eksekusi. Mengingat perkara tersebut telah lama diselsaikan oleh PN Jaktim yang sebelumnya telah memutus perkara pemalsuan ijazah STT Setia dan memberikan vonis selama 7 tahun penjara dan subsider 3 bulan terhadap terhadap terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, Kasipidum meyakinkan perwakilan korban dengan menyatakan bahwa setelah mengirimkan surat panggilan ke dua, maka selanjutnya akan dijemput paksa. “Sesuai SOP kita akan kirimkan panggilan, setelah panggilan kedua jika terdakwa tidak hadir, selanjutnya akan cari yang bersangkutan kita upayakan jemput paksa, namun kita berharap yang bersangkutan kooperatif dulu,” jelasnya.

Dia juga meminta agar korban percaya kepada kejaksaan. “Kalau ngga percaya sama dia dan dia (menunjuk Kasi Eksekusi dan JPU), paling tidak percayalah sama saya,” ujar Ahmad meyakinkan.

Usai pertemuan tersebut, Yusuf juga meminta kepada korban penipuan ijazah palsu yang ada di Papua agar tetap tenang karena proses hukum yang tengah bergulir masih berlangsung. “Apa yang disampaikan Kasi Pidum itu dapat dipercaya. Saya dan semua yang berjuang di Jakarta mempercayai pejabat di lembaga ini yang serius melakukan tahap akhir proses hukum ini, yaitu eksekusi,” harapnya. 

Yusuf yang telah mendengar penjelasan dari mediasi Kasi Pidum mengaku cukup tenang. “Penjelasan kasi pidum sangat optimis, (perkara) segera dapat diselesaikan. Panggilan kedua sudah dilayangkan, tapi surat belum sampai ke tangan terpidana karena tidak ada yang mau menerima. Hari Kamis minggu depan, dia (terdakwa) harus datang. Kalau tidak (datang), pada minggu depan pemanggilan ketiga dengan cara paksa. Eksekusi secara paksa karena dia tidak koperatif menanggapi panggilan pertama dan kedua. Minggu depan sudah selesai,” tukasnya.

Perlu diketahui, para pendemo mengawal proses kasasi pada Mahkamah Agung (MA) dalam kasus perkara nomor 251/PID.SUS/2018/PT DKI tanggal 5 September 2018, Jo nomor 100/Pid.Sus/2018/PN. Jkt. Tim tertanggal 7 Maret 2018 An Terdakwa Matheus Mangentang Cs, Ketua Sekolah Tinggi Teologi Injili Arastamar yang dengan sengaja melanggar undang -undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 dengan menerbitkan ijazah bodong tanpa dilengkapi dengan ijin penyelenggaraan pendidikan dimana yang bersangkutan telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000, – (subsider 3 bulan) oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur dan PT DKI Jakarta serta yang bersangkutan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 3319K/PIDSUS/2018. 

(Eky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.