Jakarta Sketsindonews – Sidang lanjutan produsen “minuman ciu” di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/8) siang. Kali ini menghadirkan 6 saksi. Yaitu dua saksi dari bea cukai dan 4 saksi dari karyawan terdakwa Supendi alias Ahui.
Uniknya dalam persidangan kali ini Supendi alias Ahui tidak lagi menggunakan rompi tahanan dan diborgol seperti lazimnya para tahanan yang akan mengikuti persidangan.
Usut punya usut Jaksa N Prihanto mengatakan bahwa Ahui telah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis (22/8).
Padahal dalam persidangan Senin (19/8) sebelumnya, majelis hakim Makmur akan membacakan permohonan pengalihan masa tahanan pada Senin (26/8).
“Sudah dialihkan penahananya hari Kamis yang lalu” kata Jaksa N Prihanto kepada sketsindonews.com Senin.
Bahkan Jaksa N Prihanto sempat memfoto dan meminta menunjukan kartu jurnalis sketsindonews.com seusai sidang. Dengan alasan akan melaporkan peristiwa ini pada atasannya. “Saya sudah melaporkan kasus ini ke atasan saya. Saya juga punya atasan” ujar N Prihanto. Sofyan Hadi.
Sofyan Hadi






