Jakarta, sketsindonews – Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan segera pindah ke Kalimantan Timur pada 2024 Dan bagaimana selanjutnya setelah nanti DKI Jakarta bukan menjadi Ibukota Negara.
Seiring waktu dengan perpindahan pemerintahan pusat, otomatis gelar DKI yang selama ini melekat hingga 74 tahun sejak diproklamirkan oleh mantan Presiden RI, Soekarno dan Hatta akan segera “dilepas” kepada Provinsi Kaltim.
Jakarta akan tetap menjadi sejarah, sementara Kaltim pun kini mendapat predikat anyar yakn ; Daerah Khusus Ibukota Kaltim.
Menurut pengamat perkotaan Yayat Supriatna mengatakan, predikat DKI akan hilang, dan akan mendapatkan otonomi khusus. Mengingat posisinya sebagai kota berstatus provinsi dan sebagai kota sejarah bagi Indonesia
“DKI…Ya akan hilang. Jakarta kemungkinan akan mendapatkan otonomi khusus, mengingat posisinya sebagai kota berstatus provinsi dan sebagai kota sejarah bagi Indonesia” katanya Minggu (1/9) saat ditemui sketsindonews.com
Yayat mengungkapkan, Jakarta akan diberi kewenangan khusus terkait juga dengan kerjasama yang sudah berkembang dengan daerah sekitarnya. Jakarta harus dikembangkan dengan aturan khusus, walaupun statusnya bukan ibukota pemerintahan tapi Jakarta tetap ibukota “kapital” bagi perdagangan dan jasa di Indonesia.
Yayat menjelaskan dengan perpindahan ibukota ke Kaltim akan diterbitka undang-undang baru. Nama ibukota hanya pada kawasan pusat pemerintahan saja.
“Undang-Undang Provpinsi Kaltim pun harus direvisi untuk menambahkan fungsi dan kedudukan Provpinsi Kaltim sebagai lokasi Ibukota negara di Kabupaten Kutai Kertanegara dan Paser Penajam Utara” jelas pria yang juga dosen di perguruan tinggi di Jakarta.
Untuk itu ia menambahkan, Jakarta fokus pada pengembangan perdagangan dan jasa internasional.
“Kalau aset, kita serahkan aja ke Kemenku melalui Biro Aset Negara agar bisa dihitung mana yang di jual, disewakan atau dikerjasamakan” pungkasnya.
Sofyan Hadi











