Pledoi Tidak Dibacakan Kuasa Hukum Protes

oleh
oleh

Jakarta Sketsindonews – Kuasa hukum Tan Harry Susanto, Aldi Surya Kusuma protes dan geram kepada terdakwa Wahyu Widi Handoko dan Susiliawati Muryani Berlian, pelaku penipuan sebesar Rp 11, 9 miliar.

Ya sebab pledoi pada lazimnya dibacakan baik oleh terdakwa maupun kuasa hukum. Namun oleh kedua pelaku penipuan hal tersebut tidak dilakukan. Majelis hakim pun setali tiga uang, menganggap pledoi sudah dibacakan. Hal tersebut yang membuat kuasa hukum marah.

“Disitu saya marah kepada terdakwa dan mengatakan kepada majelis bahwa ini sidang terbuka untuk umum. Dan dalam undang undang pers pun di perbolehkan untuk meliput karena kebebasan pers dan bagian dari kontrol agar sidang dapat di kawal sesuai dengan yang kami harapkan” kata Aldi

Sementara majelis hakim hanya mengatakan bahwa intinya, kedua terdakwa memiliki delapan anak serta menyerahkan semua perbuatan kepada Sang Khalik.

“Saya mohon agar majelis hakim mempertimbangkan hukuman kepada saya. Sebab saya punya delapan anak yang harus dinafkahi. Dan semua perbuatan yang saya lakukan biar Allah SWT yang maha tahu” pinta Wahyu Widi Handoko sebagai suami dari Susiliawati Muryani Berlian, Selasa (3/9) di PN Jakpus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.