1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Pledoi Tidak Dibacakan Kuasa Hukum Protes

5.2K pembaca

Jakarta Sketsindonews – Kuasa hukum Tan Harry Susanto, Aldi Surya Kusuma protes dan geram kepada terdakwa Wahyu Widi Handoko dan Susiliawati Muryani Berlian, pelaku penipuan sebesar Rp 11, 9 miliar.

Ya sebab pledoi pada lazimnya dibacakan baik oleh terdakwa maupun kuasa hukum. Namun oleh kedua pelaku penipuan hal tersebut tidak dilakukan. Majelis hakim pun setali tiga uang, menganggap pledoi sudah dibacakan. Hal tersebut yang membuat kuasa hukum marah.

“Disitu saya marah kepada terdakwa dan mengatakan kepada majelis bahwa ini sidang terbuka untuk umum. Dan dalam undang undang pers pun di perbolehkan untuk meliput karena kebebasan pers dan bagian dari kontrol agar sidang dapat di kawal sesuai dengan yang kami harapkan” kata Aldi

Gambar

Sementara majelis hakim hanya mengatakan bahwa intinya, kedua terdakwa memiliki delapan anak serta menyerahkan semua perbuatan kepada Sang Khalik.

“Saya mohon agar majelis hakim mempertimbangkan hukuman kepada saya. Sebab saya punya delapan anak yang harus dinafkahi. Dan semua perbuatan yang saya lakukan biar Allah SWT yang maha tahu” pinta Wahyu Widi Handoko sebagai suami dari Susiliawati Muryani Berlian, Selasa (3/9) di PN Jakpus.

Hal tersebut yang membuat Aldi Surya Kusuma geleng-geleng kepala. Selain meminta keringanan hukum, kedua terdakwa juga kurang transparan dalam isi dari pledoi.

“Kami sebagai kuasa hukum dari pihak korban sangat perlu mengetahui isi dari pledoi tersebut. Masa cuma selembar pledoinya” ujar Aldi dengan nada kesal kepada sketsindonews.com usai sidang.

Selain itu Aldi juga mempertanyakan hasil penipuan yang mereka lakukan selama ini dialokasikan kemana saja

“Dari total Rp64 miliar yang diambil oleh terdakwa, kami tidak tau dikemana saja dana itu. Seharusnya hakim juga mempertanyakan hal itu” pinta Aldi. Lantaran ulah Wahyu dan Susiliawati itu yang membuat Tan Harry Susanto menderita kerugian yang cukup besar.

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sinaga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Susiliawati telah memenuhi unsur seperti yang didakwakan dalam Pasal 378 Jo 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara perbuatan terdakwa Wahyu memenuhi unsur dakwaan Pasal 372 Jo 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Perkara ini bermula ketika PT Rekacipta Inti Karya yang dipimpin kedua terdakwa mendapatkan kontrak kerjasama dengan PT Anugerah Citra Abadi (sebagai kontraktor utama) dalam pengerjaan proyek  pembangunan sarana Penunjang Operasi Tower A dan Tower B, di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur.

Untuk melaksanakan pengerjaan proyek tersebut, pada sekitar bulan Juni tahun 2017 terdakwa Susiliawati yang menjabat komisaris PT Rekacipta Inti Karya, dan Wahyu Widi Handoko, selaku direkturnya membeli bahan bangunan di PD Surya Logam milik Tan Herry Susanto untuk keperluan proyek tersebut.

Kedua terdakwa berjanji akan melakukan pembayaran setelah barang dikirim oleh toko milik saksi korban dan dijanjikan juga oleh kedua terdakwa kepada saksi korban uangnya akan ditransfer sesuai invoice kerekening milik saksi korban sebesar Rp11,9 miliar.

Namun setelah dicairkan oleh Tan Herry, ternyata seluruh Giro tersebut ditolak oleh pihak bank dengan alasan dana tidak ada. Atas kejadian tersebut Herry melakukan pengecekan proyek tersebut dan bertemu dengan pihak PT Anugerah Citra Abadi (H. Zakki Mubarokh) sebagai kontraktor utama, mengatakan proyek yang dimaksud telah selesai dan pihak PT Anugerah Citra Abadi telah melakukan pembayaran secara lunas kepada PT Rekacipta Inti Karya melalui kedua terdakwa.

Sofyan Hadi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap