Diminta Urus Perkara Tanah, Malah Dilaporin Terkait SPPT PBB, Joel: Tidak Televan

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Joel Tannos, SH sesalkan pelaporan terhadap dirinya terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB ke pihak berwajib.

Joel menceritakan bahwa awalnya, dia diberi kuasa untuk menangani perkara penyerobotan tanah seluas 5000 meter persegi di Desa Cirarab, Legok, Tangerang.

Tanah milik Lim Ten Nyo atau Ten Nio seluas 5000 meter persegi tersebut, menurut Joel masuk dalam 30 ribu meter persegi tanah yang akan dibebaskan untuk Tol Serpong-Balaraja.

“Perkara (menangani) penyerobotan tanah di Desa Cirarab, Legok, Tangerang 5000 meter persegi dari tanah seluas 30 ribu meter persegi milik Lim Ten Nyo yang dilakukan oleh adik laki-lakinya yang bernama Kim Ong Pit,” terang Joel saat ditemui di sekitar Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (4/9/2019).

Menurut Joel, Lim Ten Nyo bersama Kakanya membuat perjanjian dengannya dengan Fee Rp 325 Juta yang baru dibayar 250 juta, untuk menangani kasus tanah tersebut diluar pengurusan SPPT PBB.

“Untuk melakukan penanganan perkara itu saya membuat perjanjian dengan pemilik tanah Lim Ten Nyo tersebut dan seorang kakak pemilik yang bernama Titin. Didalam perjanjian itu pemilik tanah adalah klien dari saya sedangkan Titin bertindak selaku pendana,” ungkapnya.

Hal mengejutkan, kata Joel justru muncul dari menantu Titin yang mengklaim bahwa perkara yang ditangani adalah untuk pembuatan SPPT PBB. Sementara pembuatan SPPT PBB tidak pernah disinggung dalam penanganan perkara tanah Lim Ten Nyo.

“Ada seorang menantu Titin bernama Eva mengklaim bahwa perkara yang harus ditangani perkara pembuatan SPPT. Sedangkan pembuatan SPPT PBB sama sekali tidak disinggung dalam penanganan perkara,” paparnya.

Lanjutnya, menurut Joel, Eva menantu dari Titin tersebut bersama rekan-rekannya melaporkan Joel ke Polres Jakbar dengan dugaan penggelapan dan penipuan terkait SPPT PBB tidak diserahkan.

Joel menilai pengurusan pembuatan SPPT PBB tersebut tidak relevan dengan ruang lingkup perjanjian penanganan perkara.

“Ini bertentangan dengan perjanjian dan saya tidak pernah ada kewajiban sama sekali mengurus SPPT PBB apapun. Kalau pun ada permintaan, untuk mengurus SPPT PBB hal itu harus ditentukan didalam suatu addendum (tambahan) dalam hal ini tidak pernah dilakukan,” paparnya.

Untuk itu, Joel menegaskan kalau ada perselisihan seharusnya perselisihan itu dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai dengan perjanjian, itu masalah perdata.

“Polres Jakarta Barat tidak berwenang memanggil saya selaku pengacara, perkara diatas karena harus melalui Peradi induk organisasi saya,” tandasnya.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.