“Bahwa perbuatan terpidana Indra Syafri dan Ismuni Samal, BSc mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.091.777.789,00 Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor: 26/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003, dimana terpidana Indra Syafri telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana” tandas Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung Dr Mukri
Sofyan Hadi