Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Kejaksaan Tangkap Terpidana Kasus Korupsi di Bengkulu

6.6K pembaca

Jakarta sketsindonews- Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama dengan Tim Kejati Bengkulu dan Tim Kejari Bengkulu serta Kejari Rejang Lebong, berhasil menangkap terpidana Indra Syafri (Pegawai BPD Bengkulu) di rumahnya di Perumnas Bumi Ayu Kota Bengkulu, (Rabu, 4 /9) siang.

Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya oleh jaksa Kejari Rejang Lebong, Indra Syafri di eksekusi dengan dimasukan ke dalam Lapas kelas II-B Mentiring Kota Bengkulu untuk menjalani hukuman selama satu tahun penjara.

Terpidana Indra Syafri merupakan pelaku tindak pidana korupsi pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup tahun 1995-1996 bersama-sama dengan Ismuni Samal, BSc dan telah dilakukan penangkapannya oleh Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu (6/3), hingga di eksekusi ke dalam Lapas kelas II-B Mentiring.

Gambar

“Bahwa perbuatan terpidana Indra Syafri dan Ismuni Samal, BSc mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.091.777.789,00 Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor: 26/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003, dimana terpidana Indra Syafri telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana” tandas Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung Dr Mukri

Sofyan Hadi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap