Jakarta sketsindonews- Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama dengan Tim Kejati Bengkulu dan Tim Kejari Bengkulu serta Kejari Rejang Lebong, berhasil menangkap terpidana Indra Syafri (Pegawai BPD Bengkulu) di rumahnya di Perumnas Bumi Ayu Kota Bengkulu, (Rabu, 4 /9) siang.
Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya oleh jaksa Kejari Rejang Lebong, Indra Syafri di eksekusi dengan dimasukan ke dalam Lapas kelas II-B Mentiring Kota Bengkulu untuk menjalani hukuman selama satu tahun penjara.