Jakarta sketsindonews – Pemberlakuan perluasan ganjil genap mulai hari ini resmi diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemberlakuan tersebut lantaran telah dilakukan sosialisasi selama satu bulan sejak 12 Agustus lalu.
Dari hasil pantauan sketsindonews di salah satu ruas jalan yang termasuk ke dalam aturan ganjil-genap, Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, tampak personel gabungan dari Dinas Perhubungan dan Polri memantau berlakunya aturan itu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, yang memimpin langsung pantauan di Jalan Fatmawati mengatakan sudah ada beberapa kendaraan yang melanggar. Mereka langsung dikenakan sanksi tilang.
“Berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, hari ini perluasan ganjil genap pada 25 ruas jalan sudah berlaku efektif. Artinya mulai hari ini tanggal 9 september 2019, sudah mulai ada penegakan hukum dari rekan kepolisian,” ujar Syafrin di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/9).

Kendaraan yang melanggar aturan tersebut, langsung dikenakan sanksi dengan cara di tilang. Karena menurt Syafrin pelanggar aturan ganjil-genap bisa didenda hingga Rp 500 ribu atau dipenjara selama dua bulan.
Mulailah taat pada larangan untuk melintasi kawasan ganjil genap sesuai dengan nomor akhir kendaraan anda. Jika itu nomornya berakhir genap, maka melintas di nomor genap, dan jika ganjil seperti hari ini, maka melintas di tanggal ganjil,” ungkapnya.
Berikut 25 rute jalan Jakarta yang diberlakukan kebijakan perluasan ganjil genap mulai hari ini:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan S. Parman (mulai dari Sp Jl Tomang Raya s.d Sp Jl KS. Tubun
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T Haryono
- Jalan H.R Rasuna Said
- Jalan D.I Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Jalan Bekasi Timur Raya)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Diponegoro sampai dengan Jalan Pramuka)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Sofyan Hadi












