Kedua, memperbarui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dimana diaturan baru diatur norma-norma tata cara pengangkatan Jaksa Agung serta syarat dan kualifikasi Jaksa Agung.
Syarat dan kualifikasi untuk menjadi Jaksa Agung harus jaksa aktif, pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi, dan usia pensiun 65 tahun, ujar Sugeng seraya bertanya, mengapa Jaksa Agung harus berlatar belakang jaksa? Karena tugas jaksa itu berat, harus paham dan menguasai prosesnya baik eksternal maupun internal, jelasnya dalam disertasinya.
Oleh karena itu Sugeng tidak setuju jika Jaksa Agung bukanlah seorang jaksa atau berlatar belakang jaksa. Kejaksaan harus muncul sebagai pemegang kekuasaan tunggal di bidang penuntutan dalam sistem penuntutan hukum.
Ketiga, Sugeng menawarkan perubahan sejumlah Undang-Undang yang berhubungan dengan kejaksaan, terutama terkait proses beracara termasuk di lingkungan peradilan militer.
Ke empat, memperkuat kode etik menyangkut standar perilaku jaksa yang berdampak positif bagi upaya penanganan tindak pidana korupsi oleh lembaga kejaksaan RI.
Nah, berdasarkan empat langkah perubahan tersebut, kata Sugeng perlu dilakukan karena selama ini kinerja kejaksaan sangat tergantung politik Presiden.
Dalam sidang terbuka tersebut, bertindak sebagai tim penguji promovendus dipimpin Rektor UNS yaitu Prof Dr Widyo Pramono SH MH mantan JAM Pidus, Prof Dr Supanto SH, Prod Dr Adi Sulistyono, Prof Dr Rustamaji, Prof Dr Sutarno, Prof Dr IGK Rahmi Handayani yang juga Dekan FH UNS. Bertindak selaku promotor Prof Dr Hartiwiningsih.