Pergub 102 secara jelas merupakan bagian bagaimana SKPD unit secara bersama melakukan reformasi, regulasi dalam menata hasilnbinaan PKT secara terintegrasi.
Calon Gedung PKT Kota Jakarta Pusat di Johar Baru menjadi tempat sarana membentuk calon wirausha mandiri memanusiakan secara manusiawi para usahawan mandiri, ucap pejabat tersebut.
Jika dilihat Gedung UMKM ikan hias saat ini tak jelas hanya menjadi pajangan selain tak berfungsi secara baik dalam membangun konsep usaha kecil bagi warga peserta hasil binaan.
Ganti Nama Gedung UMKM Ikan Hias Johar Baru
Gedung UMKM Ikan Hias dengan 3 lantai cukup syarat memenuhi unsur fasilitas yang ada dengan kemasan pernik product dari mulai product kuliner, hasil industri craft, kerajinan PKK, pakaian serta memhuat Kantor Layanan PKT Terpadu.
Inisiatif SKPD yang terlibat dalam aturan Pergub sudah bisa melakukan penetrasi dalam realisasi pembinaan rekruitmen PKT kedepan.