Pengadilan Negeri Jakpus Vonis Bebas Koruptor Dana Pensiun PT Pupuk Kalltim

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews- Kejaksaan Agung gagal membuktikan adanya dugaan korupsi dana pensiun PT Pupuk Kaltim sebesar Rp 175 miliar yang dialamatkan kepada terdakwa Danny Boestami selaku Komisaris PT Strategic Management Service (PT SMS).

Danny pun divonis bebas oleh majelis hakim pimpinan Rustiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, belum lama ini.

“Menyatakan bahwa terdakwa Danny Boestami  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum pada dakwaan primair maupun subsidair,” ujar Rustiyono dalam putusannya belum lama ini.

Selain membebaskan Danny,  majelis hakim juga menyatakan agar jaksa memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. 

No More Posts Available.

No more pages to load.