Lampung, sketsindonews – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tridarma Indonesia dampingi warga yang menggarap lahan di Register 45 Mesuji untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang, Lampung, Senin (16/9/19).
Perwakilan LBH Tridarma Indonesia, Yudi Rijali Muslim mengatakan bahwa warga yang ikut menggarap dilahan tersebut bukanlah sebagai perambah atau masyarakat ilegal.
“Dengan adanya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No 4962/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2017, hal tersebut memperkuat bahwa PT Silva Inhutani dan Warga Resgister 45 Mesuji memiliki kedudukan yang sama yaitu sama sama menggarap lahan negara,” terangnya.
Menurut Yudi, warga telah dengan penuh itikad baik menjalankan proses kemitraan dengan PT Silva Inhutani, namun kemitraan tersebut justru dimanfaatkan oleh PT Silva Inhutani hanya untuk mengeruk keuntungan semata.
Saat ini, lanjutnya tidak jelas pengelolaan kemitraan dan pembayaran kepada petani juga tidak sesuai, serta kata Yudi ada pembiaran yang dilakukan oleh kementrian Lingkungan Hidup dimana lembaga pemerintah tersebut memiliki tugas dalam pengawasan dan pembinaan.
“Hal itu menjadi dasar kita mengajukan Gugatan, kami melihat ada upaya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, pelanggaran sesuai dengan pasal 1365 BW tersebut memuat ketentuan sebagai berikut: ‘Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian’,” paparnya.
Sebagai warga negara, tegas Yudi bahwa sudah sepatutnya kehadiran masyarakat dilindungi dan diperlakukan secara adil oleh negara, sesuai prinsip yang diamanatkan Pancasila yaitu sila ke Lima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Gugatan ini adalah suatu upaya kita untuk mendapatkan keadilan atas tindakan kesewenang wenangan yang dilakukan oleh PT Silva Inhutani,” tandasnya.
Sebagai informasi, gugatan tersebut telah didaftarkan dan tercatat dengan nomor : 24/Pdt.G/2019/PN.MGL.
(Eky)
Warga Laporkan Kasus Mesuji, Kuasa Hukum: Warga Bukan Perambah atau Masyatakat Ilegal
