“Orang boleh menggunakan lebih dari satu bahasa (biasanya cuma istilah) untuk tujuan komunikatif yang mengharuskan menggunakan lebih dari satu bahasa. Namun jika tidak untuk tujuan tersebut maka tergolong hal yang kurang baik,” ungkap dia.
Saat ditanya mengenai lembaga atau institusi acap kali menggunakan istilah asing, Agus masih mentolelir. Namun sepanjang tidak berlebihan.
“Istilah asing di lembaga resmi masih dibolehkan untuk layanan publik asalkan tulisan bahasa Indonesia lebih menonjol dari bahasa Inggrisnya. Namun jika tidak ada layanan untuk orang asing tidak diperlukan bahasa asing,” tegasnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun memberi slogan “Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, Kuasai bahasa asing”.
Sofyan Hadi