1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Bahasa “Gado-Gado” Tanda Menurunnya Nasionalisme

42K pembaca

Jakarta, sketsindonews- Maraknya penggunaan bahasa asing atau isitlah asing dalam kehidupan di negeri ini sudah masuk dalam kategori hampir mengkhawatirkan. Terutama penggunaan bahasa Indonesia yang mengabaikan kesantunan dan ketajaman berpikir.

Ya betapa tidak mengkhawatirkan, seorang mantan presiden pun kerap mengucapkan bahasa asing yang dipadu dengan bahasa Indonesia. Pengucapan bahasa asing tersebut ia gunakan dalam orasi politik maupun dikala berduka tetap atau “gado-gado”.

Menurut Unesco ada sebelas bahasa lokal di Indonesia sudah punah, terancam punah dan kritis. Sebelas bahasa lokal yang punah berasal dari Provinsi Maluku.

Gambar

Yaitu bahasa daerah Kajeli/Kayeli, Piru, Moksela, Palumata, Ternateno, Hukumina, Hoti, Serua dan Nila serta bahasa Papua yaitu Tandia dan Mawes.

Demikian dikatakan pakar bahasa dari Universitas Bengkulu Dr Agus Trianto MPd kepada sketsindonews, Jumat (20/9).

Dr Agus mengatakan jika bahasa daerah punah maka budaya sebagai roh jati diri bangsa juga ikut punah. Sebab lanjutnya, bangsa tanpa jati diri sulit menjadi bangsa yang besar.

“Perhatikan bangsa-bangsa besar dan maju yang tetap mempertahankan tradisi bahasa dan budaya,” pinta pria yang berdomisili di Bengkulu.

Dikatakannya, sebagai pejabat negara mustinya menggunakan bahasa Indonesia. Karena penggunaan bahasa mencerminkan jatidiri bangsa.

“Penggunaan bahasa asing yang berlebihan di ruang publik cerminan menurunnya nasionalisme. Ini sesuai amanat undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara,” imbuh Agus.

Gejala semacam ini, ia melanjutkan, bisa disebabkan karena bilingualitas (kemampuan dwibahasa), gengsi dan gagah-gagahan; rasa rendah diri; kurang menghargai bahasa negara serta sindrom poskolonial.

“Orang boleh menggunakan lebih dari satu bahasa (biasanya cuma istilah) untuk tujuan komunikatif yang mengharuskan menggunakan lebih dari satu bahasa. Namun jika tidak untuk tujuan tersebut maka tergolong hal yang kurang baik,” ungkap dia.

Saat ditanya mengenai lembaga atau institusi acap kali menggunakan istilah asing, Agus masih mentolelir. Namun sepanjang tidak berlebihan.

“Istilah asing di lembaga resmi masih dibolehkan untuk layanan publik asalkan tulisan bahasa Indonesia lebih menonjol dari bahasa Inggrisnya. Namun jika tidak ada layanan untuk orang asing tidak diperlukan bahasa asing,” tegasnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun memberi slogan “Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, Kuasai bahasa asing”.

Sofyan Hadi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap