Jakarta, sketsindonews- Aksi massa mahasiswa yang menolak disahkannya undang-undang KPK, minerba, pertanahan dan pemasyarakatan di depan Gedung DPR RI Jakarta.
Dianggap tidak lagi sejalan dengan kondisi saat ini. Sebab penyampian aspirasi yang dilakukan para mahasiswa bisa dilakukan dengan diskusi atau dialog yang lebih beradab, bukan pengerahan massa.
Demikian diungkapkan advokat senior Otto Cornelius Kaligis saat berbincang dengan sketsindonews, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/9).
“Jika KPK tidak setuju dengan disahkannya undang-undang yang baru. Dia bisa mengajukan gugatan di MK. Bagian-bagian (pasal) mana saja yang akan digugat. Jangan buat peradilan jalanan,” kata OC Kaligis.
Menurutnya tidak mungkin semua persoalan hukum diselesaikan di jalanan karena Indonesia adalah negara hukum.
“Lebih baik diselesaikan dengan mengajukan judicial review ke MK. Itu lebih beradab,” pungkasnya.
Sofyan Hadi











