Emrus menyebut Agus cs tidak berhak menyerahkan mandat KPK pada Jokowi. Komisioner KPK terpilih melalui proses seleksi, bukan dipilih dari hak prerogatif Kepala Negara.
“Presiden pun tidak boleh menerima atau menolak mandat karena bukan ranahnya,” tutur Emrus.
Emrus menilai Agus cs tidak lagi memiliki mandat. Apalagi, Agus menunggu respons Jokowi soal masa kerja pimpinan. “Presiden kan tidak merespons karena bukan porsi dia (Jokowi),” ujar Emrus.
Sofyan Hadi
Prof Romli: “Pimpinan KPK Agus Cs Arogan”
Jakarta, sketsindonews- Desakan mundur bagi para komisioner KPK digaungkan pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita. Romli mengatakan pimpinan KPK saat ini Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M. Syarif sudah sepatutnya mundur dari jabatannya sekarang karena sudah tidak memiliki legalitas secara sosial dan tidak harus ada di KPK lagi.
Hal itu terungkap saat diskusi publik yang diselenggarakan oleh Journalist of Law Jakarta dengan tema: Ada Apa Dengan KPK? Evaluasi Publik Dibawah Kepemimpinan Agus Cs di Gado-Gado Boplo Panglima Polim, Jakarta, Rabu (25/9).
Prof Romli mengatakan sebagai pemimpin KPK sudah seharusnya mulut dijaga karena sudah bersikap dengan menyerahkan mandat namun saat ini masih aktif di KPK. “Secara tatanegara sudah tidak benar soalnya secara legalitas sosial sudah tidak memiliki legitimasi,” ujar Prof Romli.
Ia juga menambahkan Pimpinan KPK Agus Cs seolah–olah jika tidak tangkap orang tidak hebat sehingga itu sudah salah kaprah.”KPK sekarang dibawah kepemimpinan Agus Cs sudah dzolim,” kata Prof Romli.
Pakar Hukum Pidana itu menilai saat ini Agus Cs sudah ”arogan”, mereka dinilai sudah lupa diri karena memonopoli kekuasaan dari UU KPK yang belum direvisi. Oleh sebab itu dengan telah disahkannya UU KPK oleh DPR RI hasil revisi terlihat mereka merasa kehilangan kekuasaan yang selama ini mereka nikmati. “Jika tidak mau direvisi UU KPK maka lebih baik dibubarkan saja KPK,” ujar Prof Romli.