Dengan terjadinya gonjang-ganjing di KPK Romli menduga pasti ada sesuatu dibalik hal tersebut sehingga menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat. “Pasti ada sesuatu yang dibalik ini makanya masyarakat terbelah – belah bukan dibelah – belah karena ada yang salah di KPK,” ucap mantan tim perumus UU KPK.
“Boleh tidak kita mempermalukan orang karena sudah ditetapkan tersangka padahal belum inkrah?, tidak bolehlah, kata pakar hukum pidana Univ Padjajaran.
Kita harus belajar dari Nigeria, Ukraina dan Korea Selatan. Para komisionernya pasca tidak menjadi anggota KPK seolah–olah “stateless” karena dimusuhi oleh masyarakat.
Sedikit menyesal dengan UU KPK yng tujuannya waktu itu sebenarnya untuk membuat KPK kuat dengan catatan “orang yang duduk di KPK adalah orang yang amanah, bijak, paham hukum dan seorang negarawan, bukan seperti preman atau seperti bajingan”, kata Romli.
Penyerahan Mandat Teledor
Sementara itu, Pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menganggap penyerahan mandat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Presiden Joko Widodo teledor. Emrus menyayangkan langkah pimpinan KPK yang emosional dalam menjalankan tugas negara itu.
“Itu tindakan ceroboh dan baper (bawa perasaan), padahal diberi tugas memberantas korupsi tapi dengan mudahnya menyerahkan mandat,” kata Emrus dalam diskusi di Jakarta Selatan, Rabu, (25/9).
Dia menilai cara komunikasi Agus Rahardjo cs kurang baik. Pernyataan penyerahan mandat kadung tersebar di ruang publik. “Sekali masuk ke ruang publik, (pernyataan itu) tidak bisa ditarik atau minta maaf,” kata dia.
Emrus menyebut Agus cs tidak berhak menyerahkan mandat KPK pada Jokowi. Komisioner KPK terpilih melalui proses seleksi, bukan dipilih dari hak prerogatif Kepala Negara.
“Presiden pun tidak boleh menerima atau menolak mandat karena bukan ranahnya,” tutur Emrus.
Emrus menilai Agus cs tidak lagi memiliki mandat. Apalagi, Agus menunggu respons Jokowi soal masa kerja pimpinan. “Presiden kan tidak merespons karena bukan porsi dia (Jokowi),” ujar Emrus.
Sofyan Hadi