“Majelis mohon dipertimbangkan legal standing kuasa hukum terdakwa. Sebab yang kami ketahui, beliau (Tonin Tachta Singarimbun) telah dijatuhi sanksi dari organisasi advokat selam dua tahun agar tidak menjalani tugas profesi sebagai advokat,” ucap Ahmad Patoni.
Sebaliknya Tonin juga mempertanyakan legalitas para jaksa yang menyidangkan perkara Kivlan Zen, termasuk Ahmad Patoni. “Yang mulia agar persidangan ini berjalan berimbang, kami juga ingin mengetahui apakah benar jaksa juga mempunyai ijin dari pimpinan?,” kata Tonin kepada pimpinan sidang.
Ketua majelis hakim Haryono pun meminta jaksa agar memperlihatkan surat tugas dari kejaksaan. Setelah Tonin melihat surat penugasan jaksa dihadapan hakim. Ia kembali meminta hakim untuk mempertegas kedudukan jaksa dalam persidangan Kivlan Zen.