Sebab dalam surat perintah itu disebutkan ada 4 jaksa yang turut mengadili. Namun selembar surat berwarna merah disebutkan untuk menghadiri persidangan pidana umum.
“Yang mulia mohon penegasan kepada jaksa, perkara ini adalah pidana khusus, bukan pidana umum. Jadi keberadaan jaksa disini untuk perkara pidana umum atau khusus?” pintanya. Mendengar permintaan itu Haryono hanya bisa tersenyum mendengar permintaan kuasa hukum Kivlan Zen.
Dalam salinan dokumen yang dimiliki sketsindonews putusan tersebut dibacakan pada Jumat 19 Juli 2019 oleh Hakim Ketua Drs Taufik Ch dan duduk sebaga Hakim Anggota Andi Darwin Ranreng beserta Edward Theorupun. Disebutkan pula Tonin dalam organisasi menjabat sebagai sekretaris dewan penasehat KAI.