Jakarta, sketsindonews – Terpidana Edward Seky Soeryadjaya pelaku korupsi dana pensiun Pertamina sebesar Rp6,12 miliar. Akhirnya harus mendekam lebih lama di dalam bui.
Lantaran Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Edward Seky Soeryadjaya. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memperberat hukuman Edward menjadi 15 tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dari vonis sebelumnya 12,5 tahun.
Selain itu, konglomerat kelahiran Amsterdam itu juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, dengan tambahan pidana uang pengganti sebesar Rp25,6 miliar
“Majelis hakim kasasi berpendapat bahwa pasal tindak pidana yang tepat diterapkan pada perbuatan terdakwa (Edward, red) adalah Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primer,” terang Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Senin (30/9).